Tidak dipungkiri lagi, untuk memenuhi segala kebutuhan termasuk finansial sudah sangat dipermudah oleh teknologi industri fintech berupa pinjaman online. Dengan demikian, bentuk pinjaman online ini saat ini telah menjadi opsi terbaik bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan sejumlah dana.
Sebagai masyarakat milenial, mereka lebih memilih bentuk pinjaman online dibandingkan dengan pinjaman dana di koperasi maupun bank. Hal ini dikarenakan, proses pengajuan pinjaman serta pencairan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Untuk proses pinjaman online, pemohon juga hanya cukup melengkapi beberapa persyaratan dokumen seperti KTP, KK, NPWP serta Slip Gaji. Selain persyaratan dokumen yang mudah tersebut, proses pencairan juga hanya perlu waktu kurang dari 24 jam saja.
Setelah proses pengajuan dan pencairan berhasil dilakukan, maka tugas penting dari nasabah pinjaman online adalah membayar cicilan hingga lunas. Perlu diketahui, proses pembayaran cicilannya juga cukup mudah karena sama-sama dilakukan melalui online tanpa perlu mendatangi kantor atau lainnya.
Namun hal yang disayangkan dari kemudahan pinjaman online adalah banyak nasabah yang lepas dari tanggung jawabnya dalam hal pembayaran cicilan setiap bulannya. Tentu saja, bagi nasabah yang lepas dari tanggung jawab tidak membayar cicilan maka terdapat resiko yang perlu mereka hadapi.
Adapun resiko bagi nasabah yang tidak membayar cicilan di pinjaman online beserta solusinya, silahkan simak ulasan ViralOrchard.com di bawah ini:
Akibat Tidak Bayar Cicilan Pinjaman Online
Sebagai nasabah pinjaman online, melakukan pembayaran cicilan setiap bulan hingga pelunasan adalah hal yang wajib dilakukan. Namun, hal dapat dijadikan permasalahan di pinjaman online adalah adanya suku bunga yang terlalu tinggi serta waktu tenor cicilan yang cukup singkat, sehingga banyak nasabah yang kesulitan dalam pembayaran cicilan.
Biasanya, dengan adanya keterlambatan atau tidak melalukan pembayaran cicilan tersebut maka pihak pinjaman online tidak memperdulikannya karena yang terpenting nasabah tetap bertanggung jawab atas pinjamannya. Dengan demikian, banyak nasabah yang menerima resiko dan semua akibatnya.
Nah untuk mengetahui apa saja akibat tidak bayar pinjaman online silahkan simak informasi berikut ini.
1. Blacklist SILK OJK
Bagi anda yang melakukan pinjaman baik di bank, koperasi maupun pinjaman online maka akan dimintai beberapa persyaratan dokumen. Sebenarnya, persyaratan dokumen tersebut tidak hanya sebagai pertimbangan pihak pembiayaan untuk proses pinjaman tetapi digunakan juga untuk mengetahui identitas diri nasabah seperti nama lengkap, alamat lengkap, pekerjaan, nomor handphone, kontak orang terdekat hingga lain sebagainya.
Nah dengan adanya data tersebut, bagi nasabah yang tidak melakukan pembayaran cicilan maka data tersebut akan dilaporkan ke pihak OJK (otoritas jasa keuangan) agar masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Setelah nasabah masuk ke daftar hitam layanan pinjaman, maka akan mendapatkan kesulitan saat mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan yang terdaftar di lembaga keuangan Indonesia.
2. Bunga serta Denda Semakin Menumpuk
Telah diketahui bersama, bagi nasabah yang melakukan pinjaman online maka diharuskan membayar cicilan beserta dengan bunganya. Kemudian, bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan maka mereka juga akan dikenakan biaya tambahan berupa denda keterlambatan pembayaran.
Lalu bagaimana dengan nasabah yang tidak membayar cicilan pinjaman online? tentu saja mereka harus menerima konsekuensinya yakni membayar cicilan beserta dengan bunga dan dendanya. Hal ini bukanlah hal yang ringan dan dapat diatasi dengan cepat, karena nasabah tetap harus membayarnya dan semakin lama membayar maka besaran bunga serta denda tersebut akan semakin memiliki nominal yang tinggi.
Salah satu solusi yang dapat di atasi nasabah ketika kesulitan dalam pembayaran cicilan yakni lakukan pengajuan keringan bunga serta memperpanjang kembali tenor cicilannya. Dengan demikian, beberapa tagihan denda, pembayaran, serta bunga, akan memiliki nominal yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya dan nasabah dapat melunasinya.
3. Dikejar Oleh Debt Collector
Dengan tidak membayar cicilan, maka nasabah tidak akan pernah aman hidupnya karena akan terus dikejar oleh debt collector. Untuk proses penagihan, awalnya nasabah hanya diingatkan melalui pesan singkat, email, maupun telephon tetapi jika tetap tidak melakukan pembayaran biasanya penagih akan menghubungi kontak penjamin secara terus menerus.
Jika hal tersebut tetap tidak mempan, maka debt collector akan menagih secara langsung dengan mendatangi alamat rumah nasabah. Dengan adanya beberapa cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, akan sangat menganggu aktivitas anda maupun orang terdekat.
Dengan beberapa proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector, tidak hanya menganggu akivitas tetapi dapat mengganggu mental nasabah juga.
4. Data Pribadi Disebarkan
Debt collector bisa bertindah sewenang-wenang bagi nasabah yang tidak mau bayar cicilan pinjaman online. Salah satunya adalah dengan menyebarkan data pribadi ke orang lain yang berada di daftar kontak.
Tentu tidak semua debt collector bertindak seperti itu. Namun perlu diingat, saat mengajukan pinjaman online maka mengharuskan anda untuk menyerahkan daftar kontak yang ada di smartphone. Itu artinya pihak debt collector akan mendapatkan akses nomor telepon yang anda miliki.
5. Nama Baik Tercemar
Hutang menjadi rahasia pribadi yang tidak perlu diketahui orang lain. Apa jadinya jika ada debt collector yang datang ke rumah dan melakukan penagihan secara langsung? Jika hal ini terjadi maka otomatis orang lain akan mengetahui aib tersebut.
Tentu anda tidak ingin nama baik tercemar karena tidak bayar bayar cicilan. Oleh karena itulah kami sarankan untuk membayar cicilan secara tepat waktu agar terhindar dari debt collector yang tidak akan segan-segan melakukan penagihan ke alamat rumah.
Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online
Setelah mengetahui semua akibat dan resikonya maka selanjutnya kami akan memberikan solusi jika tidak bisa bayar pinjaman online. Solusinya sangat simple, yakni meminta keringanan pada pihak pinjaman online.
Keringanan tersebut bisa berupa pemotongan bunga dan denda atau meminta tenggat waktu pembayaran. Bagaimanapun juga hutang tetap harus dibayarkan. Bagi yang memiliki aset seperti mobil, motor atau bahkan rumah maka tidak ada salahnya menjual aset tersebut.
Hasil penjualan aset bisa digunakan untuk membayar hutang. Hal ini perlu dilakukan agar bisa lepas dari jerat pinjaman online.
Jangan pernah berpikir untuk mengajukan pinjaman ke perusahaan Fintech lainnya. Apabila melakukan hal tersebut maka sama saja gali lobang tutup lobang yang otomatis akan membuat hutang menjadi semakin menggunung.
Kesimpulan
Demikian beberapa akibat dan solusi tidak bisa bayar pinjaman online. Untuk menghindari hal tersebut sebenarnya hal mudah, yakni lakukan pinjaman dana sesuai dengan kemampuan serta keinginan nasabah.
FAQ
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai solusi tidak bisa bayar pinjaman online, silahkan simak FAQ di bawah ini:
Tidak. Pihak penagih akan terus menghubungi anda sampai jera, hingga nasabah melakukan pembayaran.
Solusinya adalah denga meminta keringanan bunga dan denda. Selain itu, anda bisa meminta tenggat waktu agar bisa melunasi semua tagihan sesesuai waktu yang ditentukan.
Jika anda meminjam uang dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK maka otomatis akan masuk ke daftar blacklist SLIK OJK
Untuk hal ini, proses pembayaran cicilan terus berlanjut. Dept Collector akan menagihnya ke keluarga yang ditinggalkan.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai solusi tidak bisa bayar pinjaman online. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menjadi referensi bagi anda semua. Jangan lupa untuk menyimak artikel sebelumnya mengenai “Syarat Pinjam Uang di KSP Sejahtea Bersama” serta artikel-artikel menarik lainnya.