Ceria adalah sebuah platfrom pinjaman online dari bank BRI yang berbentuk aplikasi. Pinjaman online BRI Ceria ini, dapat digunakan untuk berbelanja di merchant. Nah bagi yang tertarik mengajukan pinjaman melalu platform tersebut, silahkan simak terlebih dahulu informasi denda dan resiko jika telat bayar BRI Ceria.
Keunggulan dari BRI Ceria adalah nasabah memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana hingga Rp 20 juta dengan proses yang cukup cepat, kurang lebih 30 menit. Selain itu, keunggulan lain dari BRI Ceria adalah tawaran suku bunga bersaing, serta tidak perlu adanya persyaratan kartu kredit untuk menjadi pengguna platform BRI Ceria.
Untuk pendaftarannya sendiri, dapat dilakukan melalui online sehingga nasabah tidak perlu mendatangi kantor cabang bank. Jika telah berhasil mendaftar BRI Ceria maka secara otomatis nasabah akan mendapatkan limit pinjaman yang dapat digunakan untuk berbelanja.
Namun hal yang sangat disayangkan adalah banyak nasabah yang hanya memanfaatkan limit belanja ini, tanpa memikirkan pembayaran cicilannya atau banyak yang terlambat membayar cicilan. Lalu, bagaimana jika nasabah BRi Ceria terlambat membayar cicilan? untuk mengetahui lebih lanjut, sebaiknya simak ulasan ViralOrchard.com di bawah ini:
Denda dan Resiko Telat Bayar BRI Ceria
Bagi nasabah BRI Ceria memang memiliki limit pinjaman yang cukup besar yakni mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 dengan waktu tenor pinjaman mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan. Setelah nasabah mendapatkan limit pinjaman dan digunakan untuk pembelian sesuatu di merchant, maka anda mau tidak mau harus membayar cicilannya.
Namun, hal yang sering diacuhkan nasabah ceria adalah terlambat membayar cicilan sehingga mereka akan mendapatkan beberapa resikonya. Adapun beberapa resikonya, sebagai berikut:
1. Denda Pembayaran
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BRI, bagi nasabah Ceria yang terlambat membayar maka mendapatkan denda pembayaran. Adapun denda pembayaran tersebut merupakan 3% dari jumlah tagihan.
Biasanya maksimal denda pembayarannya adalah Rp 150.000. Kita ambil contoh saja, ketika jumlah tagihan perbulan 2000.000 maka denda pembayarannya adalah Rp 2000.000 – 3% = Rp 60.000.
Jadi, denda yang harus terbayarkan jika jumlah tagihan Rp 2juta maka dendanya adalah Rp 60.000. Lalu bagaimana jika nasabah tidak kunjung membayar cicilan hingga berbulan-bulan? jika hal tersebut terjadi maka nasabah diminta untuk membayar denda tagihan secara berlipat-lipat sesuai dengan jumlah tagihannya.
Agar nasabah tidak mendapatkan denda pembayaran yang cukup tinggi, sebaiknya lakukan pembayaran tagihan secara tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo.
2. Masuk Dalam Blacklist Silk OJK
Saat melakukan pengajuan BRI Ceria, pastinya anda dimintai beberapa dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Biasanya beberapa dokumen data pribadi tersebut meliputi KTP, KK, Slip Gaji, Nomor Rekening, hingga lain sebagainya.
Adapun dokumen tersebut tidak hanya sebagai persyaratan pendaftaran saja tetapi agar pihak BRI Ceria mengetahui identitas diri anda. Nah, identitas diri ini nantinya dapat berfungsi ketika nasabah tidak membayar tagihan, maka identitas tersebut diserahkan kepada pihak OJK agar nama anda terblacklist atau masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.
Jika nama anda sudah masuk ke daftar hitam, jangan di anggap remeh karena sangat merugikan diri anda. Untuk kerugiannya yakni anda akan merasakan kesulitan dalam melakukan pinjaman di berbagai fintech yang telah terdaftar di OJK atau bahkan di berbagai lembaga keuangan di Indonesia.
Untuk menghindari hal demikian, sebaiknya menjaga skor kredit anda dengan cara membayar tagihan secara tepat waktu.
3. Dikejar Debt Collector
Beberapa perusahaan fintech di Indonesia, termasuk BRI Ceria memiliki beberapa prosedur yang ketat untuk menanggulangi masalah nasabah yang terlambat membayar tagihan. Untuk menanggulangi permasalahan keterlambatan pembayaran tagihan, biasanya pihak BRI Ceria akan mengingatkan kepada nasabah melalui pesan singkat seperti SMS, Email, atau Telepon.
Namun, apabila nasabah tidak kunjung membayar cicilan maka pihak BRI Ceria menanggulanginya dengan cara lain seperti mendatangi ke alamat nasabah ataupun menghubungi kontak terdekat. Dengan adanya hal ini, maka nasabah akan merasa malu dan terdesak untuk membayar cicilan.
Oleh sebab itu, sebaiknya lakukan pembayaran cicilan sebelum jatuh tempo agar nasabah tidak terus-terusan di kejar oleh dept collector.
Kesimpulan
Di atas merupakan beberapa resiko yang dapat anda alami ketika tidak membayar tagihan BRI Ceria. Adanya beberapa resiko tersebut, tentu saja membuat resah dan terasa berat, terlebih ketika harus membayar tagihan beserta dengan dendanya.
Untuk itu, bayarlah tagihan BRI Ceria secara tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai denda dan resiko telat bayar tagihan BRI Ceria. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menjadi referensi bagi anda. Jangan lupa untuk menyimak artikel sebelumnya mengenai “Keuntungan dan Cara Investasi Emas di Bukalapak” beserta dengan artikel menarik lainnya.