5 Resiko dan Denda Akulaku Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Mendapatkan denda keterlambatan menjadi konskuensi utama jika tidak membayar tagihan Akulaku. Sebab cicilan Akulaku harus dibayar secara tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo. Lalu berapakah denda yang harus dibayarkan jika telat bayar cicilan ataupun tidak membayar tagihan?

Di zaman yang serba modern ini, segala sesuatu kebutuhan manusia bisa didapatkan dengan cara yang lebih mudan dan praktis. Salah satunya yaitu kebutuhan manusia mengenai pinjaman karena untuk saat ini, bisa didapatkan melalui online.

Akulaku merupakan salah satu platform pinjaman online yang telah terkemuka di Indonesia. Untuk pinjaman online Akulaku ini, telah menyediakan berbagai jenis pinjaman mulai dari Dana Cicil, pinjaman KTA Asetku, hingga pembelian barang-barang dengan cicilan.

Adapun melakukan pengajuan pinjaman online di Akulaku, cukuplah mudah, cepat, serta memiliki persyaratan yang cukup ringan. Kemudian, hanya mealui sebuah aplikasi yang terpasang di smartphone anda maka proses pengajuan dapat dilakukan hingga berhasil.

Setelah mendapatkan pinjaman online di AKulaku, maka konsumen wajib membayar cicilan setiap bulannya hingga tenor cicilan selesai. Namun, hal yang sering terjadi oleh konsumen adalah keterlambatan pembayaran cicilan setiap bulannya.

Dengan adanya keterlambatan pembayaran cicilan, maka konsumen akan dikenakan denda keterlambatan. Lalu, berapa besaran denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku?, silahkan simak ulasan ViralOrchard.com di bawah ini:

Resiko dan Denda Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Denda Akulaku Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Biaya Denda Akulaku

Untuk besaran denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku, yakni tergantung pada jenis pinjaman yang pilih oleh konsumen. Di bawah ini merupakan besaran denda pembayaran cicilan Akulaku sesuai dengan jenis pinjamannya.

1. Denda Cicilan Akulaku

Jenis tagihan cicilan Akulaku yakni termasuk pada jenis cicilan pembelian barang atau produk. Namun untuk besaran denda yang ditentukan oleh Akulaku yakni apabila konsumen terlambat membayar cicilan selama 7 hari atau satu minggu maka tidak dikenakan biaya denda atau gratis.

Lalu bagaimana jika konsumen terlambat membayar cicilan Akulaku lebih dari 7 hari?. Perlu diketahui, bahwa besaran denda terlambat membayar cicilan Akulaku terbagi menjadi tiga tingkatan atau dapat di hitung perminggunya.  

Adapun tingkatan pertama yaitu apabila konsumen terlambat membayar cicilan selama 7 hari dengan besaran denda 2%. Kemudian, jika terlambat membayar selama 14 hari atau 2 minggu, maka mendapatkan besaran denda sebesar 4%.

Nah, dengan demikian jika konsumen terlambat membayar selama 1 bulan atau 30 hari, maka dikenakan denda sebesar 10%.

2. Denda KTA Asetku Akulaku

KTA Asetku merupakan jenis pinjaman dana tunai dalam jumlah kecil yaitu dengan jumlah limit maksimal Rp 3.000.000. Meskipun KTA Asetku merupakan pinjaman tunai dalam nominal kecil, tetapi apabila konsumen terlambat melakukan pembayaran tetap dikenakan denda.

Untuk denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku yakni terhitung apabila konsumen terlambat membayar cicilan selama 2 hari dari tanggal jatuh tempo. Adapun besaran denda yang didapatkan sebesar 1%.

Nah, apabila konsumen terlambat membayar cicilan lebih dari dua hari maka beban denda yang harus terbayarkan semakin besar.

3. Denda Dana Cicil Akulaku

Dana Cicil Akulaku merupakan jenis pinjaman uang yang lebih fleksibel, serta memberikan pinjaman cukup besar hingga mencapai Rp 12.000.000. Adapun besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan dana cicil Akulaku, cukup besar yakni mencapai 10% per bulannya.

Dengan demikian, sebaiknya konsumen usahakan tidak terlambat dalam membayar cicilan Akulaku karena sudah pasti bahwa nominal bunganya akan lebih besar. Nah bagi yang bingung cara membayar tagihan, silahkan simak informasi berikut “Cara Bayar Cicilan Akulaku“.

Besaran denda Akulaku bisa berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pihak Akulaku. Untuk mengetahui dendanya secara jelas silahkan lihat rincian tagihan pada aplikasi Akulaku. Selain itu, anda juga bisa menghubungi pihak Akulaku lewat Whatsapp di nomor +62 811-1350-8161 atau via telepon ke 1500920

Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Resiko Tidak Bayar Akulaku

Bagi konsumen yang terlambat membayar cicilan Akulaku, tentu saja mendapatkan konsekuensinya. Adapun konsekuesi terlambat pembayaran cicilan tidak hanya mendapatkan denda saja, tetapi terdapat hal-hal lainnya yang dapat merugikan anda.

Untuk mengetahui hal yang terjadi apabila konsumen terlambat dalam pembayaran cicilan Akulaku, sebagai berikut:

1. Nama Konsumen Akan Masuk ke Daftar Hitam

Hal pertama yang dapat merugikan anda ketika terlambat pembayaran cicilan adalah masuk ke daftar hitam. Adapun dampak buruk yang terjadi ketika namanya telah terdaftar hitam yaitu konsumen akan merasakan kesulitan dalam proses pengajuan pinjaman kembali bahkan pengajuan ini bisa tidak di proses.

Perlu diketahui, ketika telah mendapatkan daftar hitam maka kesulitan pengajuan tidak hanya terjadi pada aplikasi Akulaku saja, tetapi platform-platfrom pembiayaan lainnya yang telah terdaftar dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2. Skor Pinjaman Menurun

Hal yang dapat anda rasakan ketika terlambat membayar cicilan adalah skor pinjaman menurun. Nah, hal ini terjadi ketika konsumen akan melakukan pengajuan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar maka pihak platfrom akan susah untuk menyetujui pinjaman anda atau bahkan anda hanya mendapatkan pinjaman dengan jumlah kurang dari yang diinginkan.

3. Membayar Biaya Tambahan

Untuk platform pinjaman Akulaku, maka menetapkan ketentuan adanya biaya tambahan atau denda ketika konsumennya terlambat melakukan pembayaran tagihan setiap bulannya. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka konsumen yang terlambat melakukan pembayaran akan merasa dirugikan.

Jadi, untuk menghindari hal-hal yang merugikan diri anda dalam platfrom pinjaman adalah melakukan pembayaran cicilan secara tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo.

4. Ditagih Debt Collector

Jika lebih dari 90 hari belum membayar tagihan maka Akulaku berhak melakukan penagihan tagihan menggunakan jasa debt collector. Penagihan biasanya dilakukan via Telepon atau Whatsapp ke nomor yang terdaftar. Namun jika tetap tidak mau membayar maka biasanya akan ada petugas debt collector yang mendatangi rumah anda.

Proses penagihan biasanya dilakukan secara baik-baik, berbeda dengan perusahaan ilegal yang sering kali diiringi kekerasan. Yang paling penting anda harus bersikap kooperatif kepada petugas debt collector agar mendapatkan solusi untuk melunasi semua tagihan. 

5. Berurusan Dengan Hukum

Meskipun jarang terjadi, namun tidak menutup kemungkinan pihak Akulaku meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tagihan tidak terbayarkan. Hal ini bisa terjadi jika debitur tetap tidak mau membayar tagihan meski sudah ditagih berulang-kali.

Perlu diingat, semakin lama menunda membayar tagihan maka dendanya semakin besar. Jik sudah sangat menumpuk hingga berkali-kali lipat dari nilai pinjaman maka bisa saja pihak Akulaku mengambil jalan pintas dengan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Kesimpulan

Penyebab Limit Akulaku Tidak Bisa Digunakan

Di atas merupakan beberapa informasi yang wajib anda ketahui mengenai denda denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku. Adapun besaran denda yang ada di platfrom Akulaku berbeda-beda dan bisa berubah sewaktu-waktu karena tergantung pada jenis pinjaman yang diajukan oleh konsumen.

Nah, untuk menghindari dari pembayaran denda keterlambatan cicilan maka bayarlah cicilan Akulaku secara tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo. Ada banyak sekali metode pembayaran cicilan yang disediakan. Salah satunya adalah “Bayar Cicilan Akulaku Lewat ATM Mandiri“. 

FAQ 

Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai denda Akulaku dan resiko jika tidak membayar tagihan Akulaku, silahkan simak FAQ di bawah ini:

Apakah Mengajukan Pinjaman di Akulaku Aman?

Yah. Hal ini dikarenakan Akulaku telah bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika Telat Bayar Akulaku Apakah Kena Denda?

Tentu. Adapun besaran denda yang diterima konsumen tergantung pada jenis pinjaman serta lamanya terlambat membayar cicilan.

Berapa Denda Telat Bayar Akulaku?

Dendan tergantung dari jenis cicilan dan besaran denda bisa berubah sewaktu-waktu. Namun menurut informasi yang kami dapatkan, dendanya sebesar 1% per hari

Apa Resiko Tidak Membayar Tagihan Akulaku?

Resiko yang pertama adalah harus membayar denda. Selain itu, debitur bisa masuk ke daftar hitam SLIK OJK dan ditagih oleh debt collector

Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Ada Debt Collector?

Kami sarankan untuk bersiftar kooperatif agar masalah bisa segera teratasi

Sekian informasi yang dapat kami lansir dari www.akulaku.com. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menjadi referensi bagi anda. Jangan lupa untuk simak artikel sebelumnya yang tak kalah menarik mengenai “Cara Bayar BFI Lewat M-Banking BCA” dan beragam artikel menarik lainnya.

Tinggalkan komentar