PT Home Credit Indonesia atau Home Credit merupakan perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan pelayanan pembiayaan untuk masyarakat Indonesia baik dalam bentuk online maupun offline. Melalui Home Credit, masyarakat Indonesia dapat memenuhi segala kebutuhannya baik peralatan rumah tangga, elektronik, hingga lainnya dalam bentuk cicilan tanpa adanya bantuan dari kartu kredit.
Adapun proses pengajuan pembiayaan di Home Credit cukup ringan, calon konsumen hanya perlu memenuhi persyaratan dokumen serta uang muka saja. Sedangkan untuk pembayaran cicilannya, saat ini Home Credit telah bekerja sama dengan berbagai perbankan di Indoenesia dengan tujuan mempermudah konsumen dalam melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya hingga waktu tenor cicilan selesai.
Dengan adanya kemudahan pembayaran cicilan tagihan, pihak Home Credit sangat berharap kepada konsumenya agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan. Namun, untuk saat ini masih ada saja beberapa konsumen yang terlambat melakukan pembayaran cicilan sehingga pihak Home Credit memberlakukan denda keterlambatan pembayaran.
Lalu, yang dipertanyakan oleh banyak konsumen Home Credit adalah besaran denda keterlambatan pembayarannya. Nah, untuk mengetahui besaran denda keterlambatan pembayaran Home Credit, silahkan simak ulasan ViralOrchard.com di bawah ini:
Index Artikel
Denda Telat Bayar Home Credit
Melakukan keterlambatan pembayaran cicilan di perusahaan pembiayaan, maka konsumen akan mendapatkan konsekuensi berupa denda dan hal ini juga terjadi di Home Credit. Adapun besaran denda yang tetapkan oleh pihak Home Credit memiliki jumlah yang berbeda-beda karena tergantung pada jumlah hari keterlambatannya.
Untuk lebih mengetahui mengenai denda keterlambatan pembayaran Home Home Credit, silahkan simak informasi yang kami lansir dari homecredit.co.id berikut ini.
Keterlembatan | Denda | Total |
5 hari | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
30 hari | Rp 50.000 + Rp 75.000 | Rp 125.000 |
50 hari | Rp 50.000 + Rp 75.000 + Rp 150.000 | Rp 275.000 |
90 hari | Rp 50.000 + Rp 75.000 + Rp 150.000 + Rp 175.000 | Rp 450.000 |
Semakin lama telat membayar tagihan Home Credit maka dendanya semakin besar. Sebab denda akan terus bertambah sering berjumlah haris keterlambatan. Apabila cuma telat 1 hari maka dendanya cuma Rp. 50 Ribu. Namun apabila mencapai 30 hari maka denda Rp. 50 Ribu tersebut akan ditambah denda keterlambatan 30 hari sebesar Rp. 75 Ribu sehingga dendanya menjadi Rp. 125 Ribu.
Bunga dan Biaya Adminstrasi
Selain denda keterlambatan pembayaran cicilan, Home Credit juga memberlakukan ketentuan mengenai biaya-biaya tambahan yang nantinya akan dibebankan kepada para konsumennya. Adapun biaya-biaya yang terdapat di perusahaan pembiayaan Home Credit, sebagai berikut:
- Bunga pinjaman Home Credit mulai dari 0% sampai dengan 3,99 %
- Biaya administrasi saat mengajukan pinjaman sebesar Rp. 199.000
- Biaya pembayaran cicilan setiap bulannya sebesar Rp. 6000
- Pelunasan awal dikenakan biaya administrasi Rp. 150.000
Besaran bunga Home Credit sebenarnya cukup ringan karena maksimal hanya 3.99%. Meskipun begitu anda tetap harus membayar tagihan secara tepat waktu agar tidak mendapatkan denda. Saat melakukan pembayaran tagihan juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 6000 yang langsung include ke total tagihan.
Home Credit juga memberikan kesempatan bagi semua debitur yang ingin melakukan pelunasan lebih awal. Akan tetapi pelunasan lebil awal akan dikenakan biaya sebesar Rp. 150.00. Bagi yang tidak mempermasalahkan biaya pelunasan tersebut maka bisa mengajukan pelunasan lebih awal menghubungi Customer Care Home Credit di nomor 021 2953 9600
Tips Agar Terhindar Dari Denda Home Credit
Setelah mengetahui besaran denda cicilan dari Home Credit mungkin anda merasa terberatkan atau memikirkan, bagaimana agar hal tersebut tidak terjadi kembali. Nah oleh sebab itu, kami di sini tidak hanya memberikan informasi mengenai besaran denda serta biaya-biaya Home Credit, tetapi akan menginfromasikan juga mengenai tips-tips agar terhindar dari denda.
Untuk mengetahuinya tips-tipsnya, silahkan simak di bawah ini:
1. Membayar Tepat Waktu
Dengan adanya pembayaran cicilan tepat waktu, anda tidak hanya terhindar dari denda angsuran saja. Namun, hal ini juga bermanfaat agar kredit storis di BI maupun pembiayaan lainnya jadi sehat atau tidak terdaftar dengan nama hitam.
2. Membuat Jadwal Pembayaran
Salah satu cara agar anda terhindar dari keterlambatan pembayaran cicilan Home Credit adalah dengan membuat jadwal pembayaran. Mungkin di sini banyak dari kalian yang telah menjadwalkan gajiannya, nah sebaiknya anda pastikan untuk membuat jadwal pembayaran cicilan juga.
Untuk menghindari telephon dari pihak pembiayaan, sebaiknya konsumen membuat jadwal selang beberapa hari dari tanggal jatuh tempo. Dengan adanya jadwal pembayaran cicilan, akan membantu kedisiplinan anda dalam membayar serta membantu anda yang memiliki angsuran lebih dari satu agar semuanya tidak mendapatkan denda keterlambatan.
3. Membayar Angsuran dalam Satu Tempat
Sebaiknya anda lakukan pembayaran tagihan pada satu tempat, agar semua histori pembayaran menjadi satu atau akan lebih mudah dalam menelusuri serta mencatat biaya pengeluaran tagiahn tersebut.
4. Mengatur Keuangan
Tips yang lain agar anda terhindar dari keterlambatan pembayaran tagihan adalah mengatur keuangan. Silahkan catat dengan baik pemasukan serta segala pengeluaranya termasuk pengeluaran untuk cicilan Home Credit.
Setelah keuangan pemasukan serta pengeluaran di atur, maka kemungkinan kecil anda tidak lupa dalam membayar tagihan karena semua uang telah terbagi-bagi.
Kesimpulan
Di atas merupakan informasi yang dapat kami sajikan kepada anda mengenai denda keterlambatan Home Credit serta tips mengatasi keterlambatan pembayaran cicilan. Adapun besaran denda yang ditentukan oleh pihak Home Credit cukup besar, sebaiknya konsumen selalu memperhatikan pembayaran cicilannya sebelum waktu jatuh tempo agar tidak mendapatkan biaya tambahan berupa denda keterlambatan.
FAQ
Apabila masih terdapat pertanyaan, silahkan simak FAQ di bawah ini:
Tentu saja. Hal ini dikarenakan perusahaan pembiayaan Home Credit telah bekerjasama serta di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Apabila konsumen terlambat membayar tagihan secara terus menerus maka secara otomatis bunga serta denda yang harus terbayarkan semakin besar.
Jika telat membayar tagihan Home Credit 1 hari dari tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda Rp. 50.000
Tidak bisa. Anda harus membayar denda keterlambatan beserta dengan total tagihan
Untuk mengeceknya silahkan buka aplikasi My Home Credit dan buka pada bagian kontrak serta detail tagihan.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai denda kertelambatan Home Credit jika tidak telat bayar 1-90 Hari. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menjadi referensi bagi anda. Jangan lupa untuk menyimak artikel sebelumnya mengenai “ Denda Akulaku Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku” serta artikel-artikel menarik lainnya.