Pada saat Anda mengajukan kredit atau pinjaman pada lembaga keuangan, tentu pihaknya memberikan syarat juga ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh pinjaman atau kredit yang anda butuhkan.
Salah satu persyaratannya adalah riwayat kredit yang bersih dan lolos BI checking. Adapun BI checking sendiri adalah proses pemeriksaan riwayat kredit seseorang yang telah terekam serta tercatat di Sistem Informasi Debitur (SID).
Sebab dengan melihat riwayat kredit, pihak bank dapat menganalisa kemampuan pembayaran kredit yang akan di ambil. Apabila riwayat kreditnya buruk dan tidak lolos BI checking, tentu pengajuan pinjaman akan ditolak. Lalu bagaiman cara mengatasi blacklist BI checking? Berikut ini ViralOrchard.com akan memberikan solusinya.
Tips Cara Menghilangkan Blacklist BI Checking Bank
Untuk bisa memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman, maka harus memastikan bahwa riwayat kredit anda bagus dan lolos pengecekan Bank Indonesia atau BI checking. Namun jika data anda terlanjur masuk blacklist, sebaiknya hilangkan BI checking terlebih dahulu untuk memperbaiki riwayat kredit Anda ke depannya.
1. Melunasi Hutang
Hal pertama yang bisa anda lakukan untuk bisa menghapus data pada blacklist BI checking adalah dengan menyelesaikan tunggakan ataupun piutang pada bank maupun lembaga keuangan lainnya. Lakukan pelunasan secara langsung pada pihak terkait, sehingga ketika pelunasan selesai maka akan segera dilaporkan kepada pihak Bank Indonesia agar bisa menghapus data anda dari blacklist.
2. Melaporkan Pelunasan Hutang
Masih berhubungan dengan cara sebelumnya, untuk mempercepat proses penghapusan data dari blacklist Bank Indonesia maka anda dapat melaporkan pelunasan hutang ke pihak Bank Indonesia terdekat dengan membawa bukti pelunasan. Dengan datang sendiri dan melaporkan pelunasan secara langsung ke pihak BI, menjadi cara lebih cepat dan efektif dalam menghilangkan BI checking.
3. Menunggu Dihapus Sistem
Apabila anda berada dalam kondisi di mana tidak dapat menyelesaikan tunggakan atau hutang, maka masih ada peluang data yang dapat dihapus oleh sistem dari blacklist BI checking dalam periode tertentu. Untuk bisa dihapus secara otomatis, umumnya memakan waktu hingga kurang lebih 24 bulan atau dua tahun lamanya.
Dalam periode waktu ini dipastikan anda akan mendapatkan kesulitan dalam memperoleh fasilitas kredit ataupun pinjaman, dan hal ini menjadi cara menghilangkan BI checking bank yang tidak disarankan karena selain terlalu lama juga anda tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan membayar hutang.
4. Hindari Blacklist Sejak Awal Kredit atau Pinjaman
Riwayat kredit yang buruk atau status BI checking yang telah masuk blacklist menjadi kendala utama yang cukup vita, jika ingin mengajukan kredit maupun pinjaman pada bank atau lembaga keuangan lainnya. Sebab hal ini menjadi jaminan layak atau tidaknya anda untuk menerima fasilitas perbankan berikutnya setelah pembiayaan sebelumnya yang pernah diterima.
Oleh sebab itu, akan lebih baik untuk menghindari tunggakan atau riwayat kredit yang buruk yakni dengan tujuan untuk menghindari kendala pada proses pengajuan kredit di kemudian hari. Namun jika terlanjur masuk dalam blacklist maka cara menghilangkan BI checking bank adalah dengan menyelesaikan tanggungan yang dimiliki.
Cara Mengecek Status BI Checking Anda
Sebagai langkah antisipasi ketika akan mengajukan kredit atau pinjaman, ada baiknya anda melakukan pengecekan status BI checking sendiri secara online melalui situs resmi Bank Indonesia. Sehingga Anda tidak perlu mengajukan kredit atau pinjaman yang berujung dengan penolakan.
Saat ini BI Checking sudah diganti dengan SLIK OJK. Oleh karena itulah untuk mengeceknya harus melalui website OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Adapun caranya silahkan simak pada artikel sebelumnya mengenai “Cara Cek SLIK OJK Online”
Mekanisme Kerja BI Checking
BI checking memberikan informasi riwayat kredit seseorang maupun badan usaha secara menyeluruh guna kepentingan analisa pemberian kredit ataupun pinjaman. Para sumber kredit misalnya saja bank, akan melakukan pemeriksaan riwayat kredit calon nasabah melalui Sisten Infomasi Debitur BI yang ada. Dengan begitu mereka dapat menilai kelayakan nasabah untuk bisa memperoleh pinjaman dari mereka.
Dari sistem tersebut pihak bank atau sumber kredit akan mengetahui secara detail status riwayat kredit calon nasabahnya. Status ini dapat disebut juga dengan Informasi Debitur Individual atau IDI historis. Dari situ anda bisa mendapatkan data akurat terkait informasi pembiayaan calon nasabah. Selain itu, IDI historis juga menjadi alasan perlu tidaknya anda mencari cara menghilangkan BI checking bank atas data anda.
Informasi yang diberikan IDI historis bukan hanya ketika pembayaran tanggungan bermasalah atau mengalami kemacetan. Bahkan ketika pembayaran anda dalam kondisi baik dan lancar juga turut disertakan dalam status kredit, kemudian keseluruhan pembiayaan yang pernah diterima dan juga kolektibilitas anda secara keseluruhan akan turut ditampilkan.
Biasanya kolektibilitas ditampilkan dalam bentuk skor kredit dengan rentang 1-5, dimana penilaian tersebut berdasarkan pada kondisi juga lamanya tunggakan dari hutang yang anda miliki. Sebab itulah penting menjaga riwayat kredit tetap baik, karena cara menghilangkan BI checking bank yang efektif adalah membayar kewajiban sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Perlu anda ketahui, bahwa riwayat kredit yang anda miliki akan terekam pada sistem Bank Indonesia setidaknya selama 24 bulan atau dua tahun ke depan. Nah, selama kurun waktu tersebut bukanlah hal yang mudah bagi anda untuk bisa memperoleh fasilitas kredit ataupun pinjaman. Sebab performa kredit yang buruk tentu tidak dapat dijadikan jaminan bahwa Anda akan dapat melaksanakan kewajiban dalam menyelesaikan pinjaman.
Apabila Anda harus mengajukan kredit ataupun pinjaman, pastikan besarnya cicilan sesuai kemampuan. Hal ini agar tidak memberatkan Anda dan memungkinkan terjadinya penunggakan atau bahkan kemacetan dalam pembayaran. Sebab jika sudah begitu, Anda harus mencari cara menghilangkan BI checking bank untuk bisa memperoleh pinjaman berikutnya.
Nah demikianlah informasi viralorchard.com pada kesempatan kali ini. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas bermanfaat. Perlu kami ingatkan sekali lagi, bahwa BI Checking sudah diganti menjadi SLIK OJK. Simak pula artikel sebelumnya mengenai “Cara Bayar PBB di ATM BRI” dan beragam artikel lainnya seputar dunia perbankan di Indonesia.