3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal Ke OJK, AFPI & Polisi

Semakin banyak platform pinjaman online ilegal di Indonesia. Bagi yang tertarik mengajukan pinjaman online harus hati-hati. Jangan sampai terjebal pinjol ilegal karena bisa sangat merugikan. Jika sudah menjadi korban maka kami sarankan untuk mencoba tips melaporkan pinjaman online ilegal dengan cara di bawah ini.

Sebenarnya pemerintah sudah membrantas ratusan pinjaman online ilegal, namun jumlahnya tetap bertambah. Hal ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan pinjaman secara cepat dan mudah. Padahal meminjam uang dari pinjol ilegal sangat beresiko.

Ada banyak resiko meminjam uang dari pinjam ilegal. Anda bisa menyimak resikonya pada artikel berikut “Resiko Pinjaman Online Ilegal“. Dari artikel tersebut bisa kita simpulkan bahwa resiko mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal adalah sebagai beirkut.

  1. Keamanan data yang tidak terjamin
  2. bunga terlalu tinggi
  3. Syarat dan ketentuan yang tidak transparan
  4. Penyalahgunaan data nasabah
  5. Penagihan yang tidak manusiawi

Semua pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Alhasil perusahaan tersebut bisa berlaku sewenang-wenang terhadap para nasabahnya karena tidak mengikuti regulasi yang diberikan OJK dan AFPI.

Lalu bagaimana jika nasabah telah terjebak di pinjaman online ilegal? jalan satu-satunya adalah melaporkannya ke pihak berwenang. Adapun cara-cara yang perlu dilakukan dalam melaporkan pinjaman online ilegal, silahkan simak ulasan ViralOrchard.com di bawah ini:

Tips Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Index Artikel

1. OJK

Untuk melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), anda bisa menghubungi nomor 157. Silahkan hubungi nomor tersebut, kemudian jelaskan permasalahan anda kepada petugas Kontak OJK. Setelah itu petugas akan memberikan solusi terkait masalah yang anda alami.

Selain melalui nomor di atas, anda juga bisa menghubungi kontak OJK melalui layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157 dan email konsumen@ojk.go.id. Pelaporan anda akan langsung ditindaklanjuti dan secara tidak langsung akan membantu OJK untuk memberantas pinjol ilegal.

Tak hanya itu saja, OJK juga menyediakan layanan online untuk melaporkan pinjaman online ilegal. Caranya adalah dengan membuka website https://kontak157.ojk.go.id. Silahkan buka website tersebut, kemudian pilih menu “Pengaduan” dan isi semua form yang ditampilkan.

Dengan beragam layanana Pengaduan di atas maka akan membantu masyarakat Indonesia untuk terlepas dari jeratan pinjaman online ilegal. Namun ada baiknya anda terlebih dahulu mengecek apakah pinjaman online yang dipilih termasuk ilegal atau legal. Caranya adalah dengan membuka halaman https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Apabila pinjaman online yang dipilih termasuk legal maka anda tidak perlu ragu mengajukan pinjaman. Sebab pinjaman online ilegal telah memenuhi regulasi dari OJK, terkait bunga, denda, penagihan, dan beragam biaya lainnya.

2. AFPI

Selain melalui OJK, anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Caranya adalah dengan membuka website https://afpi.or.id/pengaduan.

Silahkan buka website website di atas. Setelah itu anda tinggal mengisi beberpa form yang tersedia, seperti nama, email, waktu kejadian, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

3. Polisi

Pihak kepolisian tidak tinggal diam dengan maraknya kasus pinjaman online ilegal. Oleh karena itulah mereka menyediakan layanan pelaporan seara online melalui website https://patrolisiber.id atau melalui alamat email info@cyber.polri.go.id.

Pelaporan ke kepolisian bisa dilakukan apabila terjadi penagihan yang disertai ancaman atau kekerasan. Selain itu, anda juga bisa melaporkan masalah ini ke satgas waspada investigasi melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id agar pinjol tersebut dapat diblokir.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman Online Ilegal

Seperti yang anda lihat di atas, ada banyak cara melaporkan pinjaman online ilegal. Namun pelaporan tersebut akan percuma apabila anda terbukti tetap mengajukan pinjaman, meski sudah mengetahui bahwa pinjol tersebut berstatus ilegal.

Apabila memutuskan mengajukan pinjaman secara online anda harus siap menanggung semua resikonya, termasuk membayar cicilan beserta bunga dan denda jika telat bayar. Jika memang tidak bisa bayar cicilan maka lebih baik jangan mengajukan pinjaman.

Sebelum mengajukan pinjaman kami sarankan untuk terlebih dahulu mengecek apakah pinjol tersebut ilegal atau legal melalui website resmi ojk.go.id. Selain itu, simak pula beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal di bawah ini.

  1. Pinjaman online tersebut tidak ada pengawasan dari OJK. Tanpa adanya pengawasan dari OJK, proses pinjaman online tersebut tidak akan memperhatikan aspek perlindungan konsumen
  2. Tidak adanya standar pengalaman pengurus. Untuk melakukan proses pinjaman maka pengurus tidak bisa melayani konsumen dengan baik
  3. Fintech ilegal akan mengenakan biaya serta denda yang cukup besar dan tidak transparan
  4. Lokasi fintech ilegal tidak memiliki alamat yang jelas atau ditutup-tutupi. Dengan hal ini bertujuan agar tidak ketahuan oleh aparat hukum dan nasabah sulit untuk menghubungi kantor pinjaman online, khususnya jika akan melakukan pengaduan atau pertanyaan
  5. Platform pinjaman online ilegal akan memintai seluruh data pribadi anda, termasuk seluruh kontak handphone. Adanya kontak handphone tersebut akan disalahgunakan untuk proses penagihan
  6. Pinjol ilegal tidak akan merespon atau menanggapi pengaduan konsumen dengan baik
  7. Pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan cara kasar, seperti ancaman, tidak manusiawi, serta bertentangan dengan hukum.
    Kesimpulan

Di atas merupakan cara-cara yang dapat nasabah lakukan dalam melaporkan pinjaman online ilegal. Melakukan pinjaman online ilegal tentu saja banyak kerugian yang akan dihadapi nasabah, untuk meminimalisir kerugian tersebut sebaiknya segera laporkan pinjaman online tersebut kepada pihak yang berwenang.

Kemudian, bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan pinjaman online sebaiknya hati-hati dan pilihlah fintech pinjaman online yang benar-benar terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Nah cukup sekian informasi viralorchard.com pada kesempatan kali ini, simak pula artikel sebelumnya mengenai Cara Menonaktifkan Shopee Paylater dan beragam artikel menarik lainnya.

Tinggalkan komentar