Bahaya Pinjaman Online dan Resiko Jika Tidak Bayar

Bahaya Pinjaman Online – Adanya pinjaman online menjadikan kabar baik bagi masyarakat, karena prosesnya akan lebih mudah dan efesien. Selain itu, pinjaman online memiliki waktu pencairan dana lebih cepat dibandingkan pinjaman offline seperti di Bank.

Salah satu kemudahan pinjaman online adalah uang bisa langsung cair, tanpa perlu survey terlebih dahulu. Nantinya kita hanya perlu memasukan data diri sesuai KTP agar pinjaman bisa disetujui. Dibalik kemudahan tersebut, rupanya ada resiko sangat besar yang harus ditanggung para nasabah.

Anda wajib mengetahui bahaya pinjaman online sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Jangan sampai menyesal, karena sudah banyak kasus hukum terkait pinjaman online. Apabila terpaksa harus meminjam uang secara online, kami sarankan untuk mengetahui seluk beluk perusahaan pinjaman online agar tidak menyesal dikemudian hari.

Di Indonesia sendiri ada banyak sekali perusahaan pinjaman online. Sayangnya baru sedikit perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sisanya merupakan perusahaan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dikarenakan tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Bahaya Pinjaman Online

Resiko Pinjaman Online
Bahaya dan Resiko Pinjaman Online

Perusahaan pinjaman online ilegal sama saja dengan rentenir. Meskipun beberapa orang sudah mengetahui bahaya pinjaman online ilegal, namun tetap saja ada orang yang nekat meminjam uang dari perusahaan tersebut. Padahal ada banyak sekali bahaya yang mengintai mereka. Nah untuk mengetahui apa saja bahaya pinjaman online silahkan simak informasi viralorchard.com berikut ini.

1. Bunga Tinggi

Bahaya dari peminjaman online yaitu memiliki bunga yang cukup tinggi dibandingkan dengan peminjaman secara offline. OJK belum memiliki ketentuan batas bunga peminjaman, sehingga untuk bunga peminjaman online masih simpang siur.

Apalagi, jika kalian meminjam dana online lewat perusahaan ilegal, maka harus siap-siap membayar hutang dengan bunga sangat tinggi.  Bunganya akan berlipat ganda apabila kalian telat membayar. Jadi pastikan kalian membayar hutang sesuai tanggal yang ditentukan agar bunganya tidak semakin besar.

2. Dikejar Oleh Debt Collector

Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya perusahan pinjaman online menggunakan Dept Collector untuk menagih hutang para nasabahnya. Namun sering kali para dept collector menagih secara paksa. Bahkan tak jarang ada dept collector yang memberikan berbagai macam ancaman yang bisa membahayakan keselamatan para nasabah.

Setiap ancaman yang diberikan akan memaksa peminjam untuk mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya. Lebih gilanya lagi, biasanya dept collector akan menghubungi nomor kontak yang tersimpan didalam smartphone, karena secara tak langsung kita memberikan izin pada aplikasi pinjaman online untuk mengakses nomor kontak telepon yang tersimpan di smartphone.

3. Data Pribadi Terancam

Saat mengajukan pinjaman online, nasabah diminta mengisi data pribadi melalui aplikasi pinjaman online. Namun, data pribadi yang diisi sebetulnya sangat berbahaya. Data yang telah data masuk bisa disalahgunakan apalagi jika meminjam lewat perusahaan ilegal.

Tentu kalian tidak ingin data pribadi diumbar ke orang lain, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dll. Oleh karena itulah kalian harus hati-hati saat meminjam uang secara online. Pastikan meminjam dari perusahaan yang terpercaya dan terdaftar di OJK. Jangan sampai meminjam uang dari perusahaan abal-abal yang hanya akan merugikan dikemudian hari.

4. Plafon Pinjaman Rendah

Jika kalian ingin meminjam di peminjaman online, pihak perusahaan tidak akan memberikan dana yang cukup tinggi. Pinjaman yang diberikan hanya sekitar 1-2 juta saja.

Nah, bagi kalian yang ingin meminjam dana cukup tinggi pada peminjaman online, cara ini tidak efesien. Lebih baik, meminjam dalam bentuk offline seperti bank agar dapat meminajam dana cukup tinggi serta rendah bunga.

5. Denda Cukup Besar

Ketika salah satu nasabah pinjaman online tidak memabayar cicilan setiap bulannya, maka akan dikenakan denda. Nasabah telat membayar cicilan wajib membayar denda juga bunga.

Denda yang diberikan oleh nasabah cukup tinggi. Tentu saja sangat merugikan nasabah karena harus membayar cicilan bulanan, bunga, serta denda telat pembayaran cicilan.

6. Menyebabkan Depresi

Melakukan pinjaman secara online, dapat membuat nasabah merasa depresi. Depresi bisa terjadi ketika nasabah tidak membayar cicilan setiap setiap bulannya dan dikejar-kejar oleh dept collector.

Tidak hanya dikejar oleh dept collector saja, namun depresi juga bisa terjadi karena harus membayar cicilan perbulan, bunga, serta denda yang diberikan oleh perusahaan pinjaman online.

7. Belum Terdaftar Dalam OJK

Banyak aplikasi pinjaman online yang belum terdaftar dalam OJk. Jika, aplikasi pinjaman online belum terdaftar dalam OJK dapat dikatakan masih ilegal.

Peminjaman online ilegal sangat membahayakan konsumen karena total pengembalian dan denda akan tidak terbatas. selain itu, pinjaman online ilegal tidak terdapat alamat kantor yang jelas serta identitas pengurus.

8. Biaya Adminstrasi Tidak Transparan

Salah satu bahaya pinjaman online adalah biaya adminstrasi tidak transpran. Alhasil para nasabah beresiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Biasanya hal tersebut dikarenakan nasabah harus membayar biaya denda keterlamatan dan denda lainnya yang notabennya tidak masuk akal.

Resiko Pinjaman Online Tidak Bayar

Contoh Penagihan Pinjaman
Contoh Penagihan Pinjaman Online Tidak Bayar
  1. Setelah mengetahui bahaya pinjaman online diatas, tentu kita bisa menyimpulkan bahwa resiko meminjam uang secara online sangat banyak. Yang jelas kita akan mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan meminjam uang di bank. Belum lagi jika telat bayar, maka kita akan mendapatkan denda yang jumlahnya bisa berkali-kali lipat karena ditambah dengan bunga.
  2. Resiko yang paling besar adalah ditagih oleh dept collector yang bisa sewena-wena terhadap kita apabila tidak membayar hutang. Dept Collectr bisa bebas mengakses semua nomor telepon yang ada di handphone, karena kita memberikan akses semua kontak telepon saat pertama kali menginstal aplikasi pinjaman online.
  3. Tidak adanya perlindungan konsumen menjadi resiko terbesar apabila meminjam uang secara online melalui aplikasi pinjaman uang ilegal. Dengan tidak adanya perlidungan konsumen, maka perusahaan pinjaman online bisa berbuat sewena-wena agar konsumen mau mengembalikan uang yang dipinjamkan.

Semua resiko tersebut bisa diminimalisir apabila kita meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online resmi yang telah terdaftar di OJK. OJK sendiri telah mengawasi ratusan perusahaan Fintecth agar hak-hak konsumen tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko serta bahaya pinjaman online diatas.

Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal
Perbedaan Fintech Resmi dan Ilegal

Agar tidak mengalami masalah diatas, kami sarankan untuk terlebih dahulu mengetahui apa saja perbedaan perusahaan pinjaman online resmi dan ilegal agar tidak tertipu. Nah untuk mengetahui apa saja perbedaannya, silahkan simak dibawah ini.

PINJAMAN ONLINE RESMI PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Terdaftar dan diawasi oleh OJK Tidak mempunyai izin resmi dari OJK
Identitas pengurus dan alamat kantor jelas Tidak ada alamat kantor yang jelas dan biasanya hanya fiktif belaka. Selain itu, pengurusnya juga tidak jelas
Proses penjaman diseleksi sangat ketat Prosesnya biasanya lebih mudah dan bisa cair dalam hitungan jam
Informasi biaya pinjaman dan denda keterlamatan pembayaran transparan Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
Total biaya pinjamann hanya berkisar 0.05 sampai 0.8 persen perhari Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
Maksimal pengembalian hutang, termasuk denda 100% dari pinjaman pokok Penagihan hutang tidak ada batas waktu
Penagihan hutang maksimal 90 hari Saat menginstal aplikasi pinjaman online hanya membutuhkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi
Saat menginstal aplikasi pinjaman online hanya membutuhkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi Layanan pengaduan konsumen biasanya tidak jelas, sehingga bisa sewena-wena terhadap konsumen
Memiliki layanan pengaduan konsumen yang jelas Biasanya aplikasi pinjaman online ilegal tidak ada di Play Store atau App Store, melainkan di toko aplikasi pihak ketiga
Aplikasi pinjaman online resmi bisa diinstal melalui Play Store atau App Store

Dari perbedaan diatas bisa kita lihat secara langsung bahwa perusahaan pinjaman online ilegal hanya akan merugikan para konsumen. Lebih baik kita meminjam uang dari perusahaan resmi yang telah terdaftar di OJK, sehingga proses pengembalian uang bisa lebih mudah dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ada banyak sekali perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK. Kalian bisa melihatnya secara langsung di situs resmi OJK yang bisa diakses melalui link berikut ini “Daftar Perusahaan Pinjaman Online OJK“. Apabila meminjam dari perusahaan resmi, kami yakin kalian akan terhindar dari bahaya pinjaman online diatas.

Biasanya proses pinjaman online resmi memang lebih ribet dibandingkan pinjaman ilegal. Bahkan kalian pengajuan pinjaman bisa langsung ditolak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Nah agar pengajuan diterima, pastikan kalian memiliki track record yang baik karena nantinya perusahan pinjaman online akan mengecek melalui BI Chacking.

Apabila sebelumnya pernah meminjam uang di Bank dan memiliki track record yang buruk karena sering telat membayar cicilan, maka besar kemungkinan akan ditolak oleh pinjaman resmi. Namun untuk perusahaan pinjaman ilegal biasanya tetap menerima pengajuan pinjaman, karena nantinya mereka tidak segan-segan menagih hutang dengan cara apapun.

Baca Juga Informasi Lainnya

Merchant Akulaku

 FUP Indihome

Nah setelah mengetahui bahaya pinjaman online, sekarang kalian harus hati-hati saat mengajukan pinjaman online. Kami sarankan untuk memilih aplikasi pinjaman online resmi yang telah terdaftar di OJK atau meminjam langsung ke Bank yang notabennya memiliki payung hukum yang jelas sehingga terhindar dari bahaya pinjaman online diatas.

Tinggalkan komentar